Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Mario Dandy 6 Juni, Ayah David Ozora Bakal Hadir, Berharap Hukuman Sesuai Perbuatan

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, bakal menghadiri sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Perdana Mario Dandy 6 Juni, Ayah David Ozora Bakal Hadir, Berharap Hukuman Sesuai Perbuatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, disebut bakal menghadiri sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

Kehadiran Jonathan tersebut, menurut Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni dimaksudkan untuk turut serta mengawal penanganan perkara penganiayaan terhadap David.

"Konfirm hadir ayah David," kata kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," lanjutnya.

Jelang sidang Mario Dandy ini, Mellisa juga menyampaikan harapan keluarga David.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Tersangka Penganiayaan David, Jalani Sidang Perdana Besok

Dikatakan, pihak keluarga David berharap agar hukuman pada Mario Dandy nantinya diberikan sesuai perbuatannya.

Hal tersebut, dimaksudkan agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," ucapnya.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana pada Selasa (6/6/2023).

Nantinya, dalam sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sidang perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadirkan sejumlah saksi.

Termasuk, anak berinisial AG (15), mantan pacar Mario Dandy yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.

"Ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara, maka terhadap keterangan saksi yang berkategori anak tentu akan dilakukan secara hukum," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (5/6/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Soejono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia pun mendapat support dari rekam sesama hakim.
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Soejono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia pun mendapat support dari rekam sesama hakim. (INSTAGRAM/@morgansimanjuntak_-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, Djuyamto menyebut, sidang akan digelar secara tertutup ketika anak AG memberikan kesaksiannya.

"Ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut. Makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara, (sidang) secara tertutup," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas