Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menkominfo Johnny G Plate Pasrah Tak Ajukan Praperadilan Kasus BTS

Ali pun menepis isu bahwa kliennya berencana mengajukan praperadilan, sebagaimana yang pernah disampaikan politisi Partai Nasdem.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Menkominfo Johnny G Plate Pasrah Tak Ajukan Praperadilan Kasus BTS
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate tidak mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Hal tersebut dipastikan oleh penasihat hukum Johnny G Plate, Ali Nurdin saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Rabu (7/6/2023) malam.

"Enggak praperadilan," ujarnya.

Ali pun menepis isu bahwa kliennya berencana mengajukan praperadilan, sebagaimana yang pernah disampaikan politisi Partai Nasdem.

"Oh enggak ada rencana. Kayaknya bukan dari saya itu yang mau praperadilan," katanya.

Sebelumnya, wacana praperadilan Johnny G Plate disampaikan oleh Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya.

BERITA REKOMENDASI

Kala itu, Willy Aditya mengatakan pihaknya tak akan mengajukan permohonan agar Johnny jadi justice collaborator, melainkan praperadilan.

"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Willy di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Namun belakangan, wacana itu diralat oleh Wakil Ketua Nasdem, Ahmad Ali.

Menurutnya, Nasdem tidak memiliki hak atau legal standing untuk mengajukan praperadilan.

Meski demikian, partainya akan mendukung apapun sikap Johnny, termasuk untuk urusan praperadilan.


"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai Nasdem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," ujar Ahmad Ali pada Senin (5/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas