10 Tahanan Polresta Banyumas jadi Tersangka Buntut Aniaya Sesama Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi
Polisi menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Tribunnews.com
Polisi menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.
Kendati demikian, kata Agus, penyebab kematian akan diungkap setelah hasil autopsi keluar.
"Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkap Agus.
Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto/Permata Putra Sejati)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Berita Rekomendasi