Dituding Hakim Suara Mirip Perempuan, Pengacara Haris-Fatia Tidak Terima, Minta Tarik Pernyataan
Pengacara Haris-Fatia tidak terima usai dituding hakim bersuara seperti perempuan. Tim pengacara pun meminta hakim menarik pernyataannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Ibu saya suaranya keras. Jangan menggunakan perempuan untuk menyebut suatu yang lemah," katanya.
Setelah itu, pengacara Haris-Fatia pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Arthana lantaran diduga telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim.
Lalu, Arthana pun berdalih bahwa bukan menyebut pengacara Haris-Fatia seperti perempuan tetapi suaranya lirih seperti perempuan.
"Saya tidak mengatakan saudara ini perempuan tapi suaranya kayak perempuan. Terlalu lirih pak," kata Arthana.
Haris Azhar-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan informasi soal pencemaran nama baik terhadap Luhut itu disebar Haris Azhar melalui akun YouTube miliknya.
Adapun video yang diunggah tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam'.
Dalam video tersebut dibahas soal kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Baca juga: Fakta-fakta Ricuh di Sidang Haris Azhar dan Fatia, Menggaung Nyanyian: Dimana-mana Kita Ditindas
Pada pembicaraan di video tersebut, terdakwa Fatia merupakan narasumber.
JPU pun mengatakan dalam video tersebut Haris dan Fatia bermaksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun salah satu kalimat yang disebut mencemarkan nama baik Luhut terkait aktivitas pertambangan di Papua.
Haris pun didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Menko Luhut: Kan Lucu, yang Membuat Perkara Haris Azhar Kok Mesti Saya yang Klarifikasi