Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Luhut Nyatakan Siap Dikonfrontir
Luhut menyampaikan sebagai seorang mantan perwira TNI dan perwira Kopassus, dirinya siap memberikan kesaksian
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Di hadapan majelis hakim, Luhut menyampaikan sebagai seorang mantan perwira TNI dan perwira Kopassus, dirinya siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Hadir di Sidang Haris-Fatia, Wartawan Dibatasi Meliput
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Luhut juga menegaskan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya, dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan Luhut dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Luhut diketahui merupakan pelapor dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca juga: Jelang Sidang Lord Luhut, PN Jaktim Dijaga Ketat, Kuasa Hukum Haris dan Fatia Sempat Dilarang Masuk
"Supaya saudara memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas sebagai saksi di persidangan ini," kata Cokorda.
Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan Sebut Haris Azhar dan Fatia Kebanyakan Gimik
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.