Jadi Saksi, Luhut Pandjaitan Sebut Tak Pernah Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus 'Lord Luhut'
Luhut Pandjaitan sebut presiden tidak pernah mencampuri kasus 'Lord Luhut' pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mencampuri kasus 'Lord Luhut' pencemaran nama baik yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut, ia sampaikan ketika dirinya hadir dalam persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023)
Kamis (8/6/2023).
Berawal dari Penasihat Hukum Haris Azhar yang menanyakan kepada Luhut, apakah dirinya pernah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas isu yang sebelumnya disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut.
"Setelah kasus ini meledak, apakah saudara (Luhut) pernah dipanggil presiden untuk membahas isu yang kemarin disampaikan oleh Haris Azhar di video tersebut?" tanya penasihat Hukum Haris Azhar, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/6/2023).
Luhut pun menjawab, bahwa Presiden Jokowi tidak mempunyai pernah mengurus permasalahan seperti ini.
"Presiden ndak pernah ngurus begitu-begituan," jawabnya.
Baca juga: Alasan Luhut Seret Haris Azhar dan Fatia ke Meja Hijau: Sabar Itu Ada Batasnya
Luhut pun sampai mengulanginya lagi, bahwa Presiden Jokowi tidak pernah mencampuri hal-hal semacam ini.
"Yang Mulia, saya jawab presiden tidak pernah mencampuri hal-hal semacam ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Luhut diketahui merupakan orang yag melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut Sebut Sudah Upayakan Perdamaian
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Luhut, apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menjawab, dirinya sudah melakukan upaya perdamaian karena kenal lama dengan terdakwa Haris Azhar.
"Ya karena saya kenal dengan saudara Haris Azhar ini lama, saya ulangi lama sekali," ucap Luhut, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
Ia mengungkapkan, Haris Azhar juga sempat datang ke rumah dan kantornya beberapa kali mengenai upaya damai dalam kasus tersebut.
Ia menginginkan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
Bahkan Luhut juga meminta kepada anak buah serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris Azhar agar meminta maaf.
"Dia beberapa kali ke rumah saya juga dan ke kantor saya. Saya ingin supaya ini diselesaikan baik-baik dan saya minta waktu itu kepada anak buah saya untuk kontak dia (Haris Azhar)," ujarnya.
"Dan saya juga meminta lawyer saya saudara Juniver minta dia (Haris Azhar) untuk meminta maaf," sambungnya.
Luhut Nyatakan Siap Dihukum jika Terbukti Bersalah
Ketika hadir sebagai saksi dalam kasus 'Lord Luhut', Luhut menyampaikan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya.
Selain itu, ia juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.
"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," kata dia.
Dikatakan Luhut, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus, ia siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang ia lakukan.
"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.
Sebagai informasi, kasus 'Lord Luhut' tersebut berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Baca juga: Luhut: Pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal Kepemilikan Saham Bukan Kritik tapi Fitnah
Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.
Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Fatia Maulidiyanti didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar, kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)