KPK Ungkap Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai, Terkait Aktivitas Ekspor dan Impor
KPK mengendus sejumlah modus dan motif praktik dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Perkara yang menjerat Andhi menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan DJBC.
KPK memberi sinyal bakal pengembangannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.
Hal itu sejurus dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.
Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Menurut Asep, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan.
Sebab itu, kembali dipastikan Asep, pihaknya bakal pengembangannya.
"Informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," jelas Asep.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.