Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Pernah Dapat Info Aliran Suap ke Partai Politik, tapi Terkendala Ini

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pernah mendapat informasi mengenai aliran uang suap ke partai politik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ungkap Pernah Dapat Info Aliran Suap ke Partai Politik, tapi Terkendala Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata - KPK Ungkap Pernah Dapat Info Aliran Suap ke Partai Politik, tapi Terkendala Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pernah mendapat informasi mengenai aliran uang suap ke partai politik (parpol).

Namun, hal itu tak bisa ditangani lantaran KPK terkendala undang-undang (UU).

Dijelaskan Alex, UU KPK hanya mengatur mengenai penindakan penyelenggara negara. 

Di luar itu KPK tidam berwenang, sementara parpol tidak termasuk penyelenggara negara.

"Beberapa kali memang kami menerima informasi atau laporan masyarakat, bahkan saya sendiri pernah di-WA terkait dengan penyerahan, akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai, 'tangkap dong Pak Alex', ini jelas orang itu bawa duit berapa miliar, dan ini akan diantar ke partai tertentu," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Kata Alex, info mengenai aliran uang suap ke parpol sudah jelas, tapi setelah dikaji ternyata tak bisa ditindak.

"Setelah kami kaji, lah, yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara, artinya mungkin dia masih baru akan mencalonkan ya sebagai kepala daerah, dia seorang pengusaha, kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara. Jadi kami bingung juga akhirnya, kan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Alex mengatakan bahwa KPK pihaknya hanya diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara. 

Sementara, partai politik tidak termasuk.

"Sehingga kalau kami tangkap pun, ya kita enggak bisa juga ini, 'terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi', kan gitu," jelas Alex.

Karena menemui kebuntuan seperti itu, Alex berharap adanya perluasan definisi penyelenggara negara.

Baca juga: DPR RI Bakal Tindak Lanjuti Laporan Eks Komisioner KPK Soal Kasus Mega Korupsi BTS

"Kita sih berharap ya, ada mungkin perlu ada judicial review atau apa pun, ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara," pintanya.


Disebutkannya, anggota DPRD, kepala daerah, hingga presiden berasal dari parpol.

"Selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus itu juga, seharusnya, kalau menurut kami itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena rawan sekali. Apalagi tahun depan itu sudah memasuki tahun politik," ujar Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas