Luhut Bersaksi di Sidang Haris dan Fatia: Kita Boleh Berbuat Apa Saja Tapi Harus Tanggung Jawab
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi di sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi di sidang dugaan pencemaran nama baik untuk terdakwa aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dalam keterangannya di persidangan, Luhut tak terima Haris Azhar berani menuduhnya sebagai penjahat.
"Anda belum pernah mengalami tapi anda berani menuduh saya penjahat, itu yang saya tidak terima," kata Luhut di persidangan.
Luhut pun mengingatkan bahwa setiap orang boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuatnya.
Menurutnya tak ada kebebasan absolut, yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
"Kita ini boleh berbuat apa saja tapi harus bertanggung jawab. Tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," ungkap Luhut.
Duduk Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut oleh Haris Azhar dan Fatia
Sebelumnya, kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengunggah video yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.
Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris Azhar telah membuat provokasi dan membangkitkan kemarahan terhadap seseorang lewat konten Youtube yang dibuatnya.
Baca juga: Luhut Jadi Saksi Kasus Lord Luhut, Sebut Sudah Upayakan Perdamaian, Siap Dihukum jika Salah
Pembuatan video yang diberikan judul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA" dianggap tidak menggambarkan publikasi kajian ilmiah.
"Yang seharusnya bersifat netral dan tidak bersifat provokasi serta membangkitkan kemarahan atau kebencian kepada seseorang," ucap Jaksa dalam pembacaan dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Tak hanya itu, konten Youtube itu pun didakwa merupakan suatu bentuk penggiringan opini negatif kepada masyarakat pengguna Youtube terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Penggiringan opini itu karena Haris dianggap telah menuduh dengan memberikan berita atau pemberitahuan yang diduga merupakan suatu kebohongan.
Jaksa juga menilai Haris Azhar mengetahui dan menghendaki disiarkannya video yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".
Di mana Jaksa menyebut bahwa dalam video itu patut diduga adalah suatu kebohongan mengenai keterlibatan Luhut dalam operasi militer di Intan Jaya Papua untuk mendapatkan akses ekonomi yang beromzet besar.