Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G

Adapun satu di antaranya merupakan staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang beinisial JHPMG.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Stafsus Johnny G Plate Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur BTS 4G
kolase Tribunnews.com/Puspen Kejagung
Kolase foto Johnny G Plate dan Kejaksaan Agung telah menyita lahan milik Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS. Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Juga penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Adapun satu di antaranya merupakan staf khusus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang beinisial JHPMG.

Sementara satu orang lainnya yang juga diperiksa, yakni VP Sales PT Telkominfra berinisial KSD.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Tiga Bidang Tanah milik Johnny G Plate yang Disita Kejagung Dekat TN Komodo Seluas 11,7 Hektar

Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Selain kedua orang tersebut, Gregorius Alex Plate yang merupakan adik Johnny G Plate juga diperiksa Kejagung, Rabu (7/6/2023).

Berita Rekomendasi

Gregorius Alex Plate diperiksa juga terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Adapun pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan ketiga bagi Gregorius Alex Plate.

Namun Kejagung belum menetapkan Gregorius Alex Plate sebagai tersangka dalam kasus ini.

SITA - Kejaksaan Agung (KEjagung) RI menyita tanah milik Johnny Plate Seluas 11,7 hektar yang terletak di Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
SITA - Kejaksaan Agung (KEjagung) RI menyita tanah milik Johnny Plate Seluas 11,7 hektar yang terletak di Desa Warloka Pesisir, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (POS-KUPANG.COM/HO)

Baca juga: Lahan Johnny G Plate di Komodo NTT Disita Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Selain itu, Kejagung juga telah menyita lahan milik Johnny G Plate.

Lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 sampai dengan 17:00 WITA, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik Tersangka JGP," kata Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).

Penampakan mobil Land Rover Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung.
Penampakan mobil Land Rover Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Pasrah Tak Ajukan Praperadilan Kasus BTS

Penyitaan terhadap aset Johnny G Plate ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 98/F.2/Fd.2/06/2023 dan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/PnLbj tanggal 7 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas