Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Transjakarta Izinkan Pelanggan Tak Pakai Masker

Selain masker hanya wajib bagi mereka yang sedang sakit, vaksinasi Covid-19 juga dianjurkan terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PT Transjakarta Izinkan Pelanggan Tak Pakai Masker
freepik.com
Ilustrasi masker medis - PT Transjakarta mengumumkan bahwa pelanggan diizinkan tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Transjakarta mengumumkan bahwa pelanggan diizinkan tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta.

Hal ini merespons adanya surat edaran SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 26 Tahun 2023.

Adapun pelanggan yang boleh lepas masker adalah mereka yang dalam kondisi sehat.

"Pelanggan diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan layanan Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tulis pengumuman resmi yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (10/6/2023).

Sementara, masker tetap dianjurkan digunakan dengan benar apabila sedang tidak sehat. 

Baca juga: Sutradarai Film Star Syndrome, Soleh Solihun Ungkap Dukungan The Prediksi 

"Mari bersama jaga kenyamanan selama menggunakan layanan Transjakarta," lanjut pengumuman tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023, tentang protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Covid-19 bahwa penggunaan masker tak lagi wajib di transportasi umum.

Selain masker hanya wajib bagi mereka yang sedang sakit, vaksinasi Covid-19 juga dianjurkan, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid. 

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang sehat dan tidak berisiko menularkan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko menularkan Covid-19," tulis aturan yang diteken pada 9 Juni 2023 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas