Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Akademisi Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Ini yang Disoroti

Para eksaminator berpandangan bahwa unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sejumlah Akademisi Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Ini yang Disoroti
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Sehingga, muncul kesan, bahwa hakim terjebak dengan pandangan dia karena sejak awal hakim mengklaim, sehingga ditemukan dalam satu kasus pelaku sekaligus pelaku turut serta.

Poin selanjutnya mengenai Obstruction of Justice, menurut Mahrus, Prof. Eddy OS Hieraj mengatakan perkara tersebut ditujukan bukan pada pelaku kejahatan, tetapi pada orang lain yang membantu menghalangi saksi dalam perkara aquo. Sehingga tidak tepat Ferdy Sambo dikenakan pasal tersebut.

Sementara untuk putusan Putri, setidaknya ada dua isu hukum yaitu mengenai turut serta dan pembunuhan berencana. Untuk poin pertama hasil eksaminasi mengatakan tidak mungkin terjadi turut serta pada delik selesai yang telah selesai.

Alasannya turut serta terjadi pada fase sebelum kejahatan terjadi dan ketika kejahatan terjadi, sehingga tidak mungkin pada saat kejahatan telah selesai dilakukan.

Sementara dalam eksaminasi ini banyak fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim ketika mengatakan Putri ikut terlibat pembunuhan itu sama sekali tidak ada kaitan dengan Sambo.

Apalagi, niat Ferdy Sambo itu munculnya di Jakarta, bukan Magelang, tetapi fakta hukum yang diduga dimasukkan oleh hakim adalah fakta di Magelang, sehingga itu tidak masuk.

"Kedua banyak fakta hukum yang mengatakan Putri turut serta itu setelah korban meninggal,” terangnya.

Berita Rekomendasi

Disampaikan Mahrus, para eksaminator, menilai,  perbuatan Putri lebih tepat dikatakan sebagai membantu orang lain melakukan kejahatan seperti tertera dalam Pasal 56 KUHP. Jadi tidak tepat Putri dinyatakan bersalah melakukan turut serta pembunuhan berencana.  

Menurut Mahrus, harusnya Pasal 56 ayat (1) KUHP, dimana terdapat dua delik, sebelum kejahatan kedua setelah kejahatan. Ia menambahkan, eksaminasi yang dilakukan,   murni basisnya adalah dokumen resmi putusan pengadilan dan berkas-berkas yang lain.

"Ini murni kajian akademik, saya murni pendapat sebagai akademisi saya sebagai Guru Besar Hukum Pidana,” tegasnya.

Disampaikan Mahrus, eksaminasi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan doktrin doktrin hukum.

Kata Mahrus, eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.  

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, yang juga merupakan eksaminator, menyampaikan, salah satu yang krusial, berkaitan dengan posisi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dimana mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari pembunuhan berencana, namun kemudian majelis beranggapan sebaliknya.

“Mereka dianggap sebagai bagian pembunuhan berencana. Padahal tidak ada,” terang Chairul, pada Jumat, (9/6/2023).

Baca juga: IPW Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo: Cerminan Peradilan Indonesia yang Tidak Adil

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas