Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Lukas Enembe Tunda Sidang Perdana Versi JPU KPK: Terdakwa Tak Mau Keluar Kamar

Versi kuasa hukum Lukas Enembe minta sidang ditunda karena sakit tapi JPU berpendapat lain, jaksa sebut Enembe enggan keluar kamar rutan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan Lukas Enembe Tunda Sidang Perdana Versi JPU KPK: Terdakwa Tak Mau Keluar Kamar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Swnin (12/6/2023) hari ini ditunda. Versi kuasa hukum Lukas Enembe minta sidang ditunda karena sakit tapi JPU berpendapat lain, jaksa sebut Enembe enggan keluar kamar rutan. 

Salah satu penyuapnya ialah Rijatono Lakka. Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Bakal Didakwa KPK Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas