BREAKING NEWS: Sidang Perdana Digelar Online, Lukas Enembe di Gedung KPK, JPU di Pengadilan Tipikor
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (12/6/2023), sidang digelar secara daring atau online.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Sidang digelar secara daring atau online.
Lukas Enembe akan mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).
Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa sidang perdana Lukas Enembe ini dilangsungkan secara daring.
Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Penyuapnya ialah Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta.