Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hari Ini MK Panggil Presiden dan DPR untuk Hadir dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu

MK melakukan panggilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sistem Pemilu

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Ini MK Panggil Presiden dan DPR untuk Hadir dalam Sidang Putusan Sistem Pemilu
Ibriza
Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan panggilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sistem Pemilu.

Hal ini terkait sidang pengucapan putusan Pemilu, yang telah dijadwalkan digelar, pada Kamis (15/6/2023) mendatang.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Presiden dan DPR hadir dalam sidang sebagai pemberi keterangan selaku pembentuk undang-undang (UU).

"Pemberi keterangan. Pembentuk UU," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Fajar melanjutkan, panggilan sidang kepada Presiden dan DPR dilakukan, Senin ini.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Terkait kehadiran Presiden dan DPR, Fajar mengatakan, para pihak kemungkinan akan diwakilkan dalam sidang pengucapan putusan nanti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Biasanya kan (Presiden dan DPR) memberikan kuasa. Seperti dalam sidang-sidang sebelumnya," kata Fajar Laksono.

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sistem Pemilu, Kamis Pekan Ini

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas