Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Bakal Didakwa KPK Terima Suap Rp 46,8 Miliar

KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Bakal Didakwa KPK Terima Suap Rp 46,8 Miliar
Ist
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

"Agenda sidang pertama," tulis keterangan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Jaksa KPK telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana Lukas Enembe akan digelar di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pukul 10.00 WIB.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Penyuapnya ialah Rijatono Lakka.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Lakka telah didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4/2023), jaksa KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono Lakka sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK menuntut Rijatono Lakka agar dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas