Soal Data Bantahan Podcast, Staf Luhut: Tobacom Del Mandiri Bubar 2019 dan Tak Terkait IUP di Papua
Singgih Widyastono menjelaskan dari mana memperoleh data untuk menguji kebenaran materi video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono menjelaskan dari mana dirinya memperoleh data untuk menguji kebenaran materi video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.
Hal ini ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai apakah Singgih memiliki data yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran materi informasi dalam video tersebut.
"Tadi data yang diuji, itu data didapat dari mana untuk menguji kebenaran informasi atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia?," tanya JPU.
Singgih kemudian menjelaskan bahwah hal pertama yang dilakukan oleh timnya adalah memperoleh kajian cepat itu dari masing-masing website yang mempublikasikannya.
"Yang pertama adalah kami mendapatkan dari hasil kajian cepat, itu dikaji utuh dari masing-masing website yang mempublikasi, seperti itu," jelas Singgih.
Lalu tim pun mencoba menghubungi seseorang bernama Ibu Nana berdasarkan arahan atasan mereka, Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini untuk mengetahui mengenai sumber informasi yang ingin dilacak.
"Kemudian juga kami mencoba mencari tahu dengan menghubungi Ibu Nana, karena diperintahkan Pak Luhut untuk menghubungi Bu Nana untuk mencari tahu sumber informasi tersebut," kata Singgih.
Mendengar kesaksian Singgih, JPU menanyakan mengenai informasi apa saja yang diperoleh dari seseorang bernama Ibu Nana itu.
"Saksi Luhut memerintahkan saudara (Singgih) untuk bertemu dengan Ibu Nana, mencari tahu kebenaran. Di Ibu Nana itu yang saudara dapatkan apa saja?," kata JPU.
Yang diperoleh dari Ibu Nana, kata Singgih, adalah informasi terkait dibubarkannya PT Tobacom Del Mandiri pada 2019.
Perlu diketahui, PT Tobacom Del Mandiri ini dibahas Haris dan Fatia dalam video podcast mereka sebagai perusahaan yang bermain di bisnis tambang Papua.
Perusahaan ini juga disebut merupakan anak usaha dari perusahaan yang dibesut Luhut yakni Toba Sejahtra Group.
"Kami pertama adalah mendapatkan informasi terkait dengan pembubaran perusahaan Tobacom Del Mandiri sejak 2019," papar JPU.
Selain itu, timnya juga memperoleh data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menunjukkan bahwa tidak ada keterkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua.
"Juga ada data dari Kementerian ESDM yang menyebutkan tidak ada yang terkait dengan IUP di Papua," tutur Singgih.
JPU lalu menekankan apakah dari sejumlah data yang diperoleh Singgih, terdapat data yang merujuk pada keterkaitan Luhut dengan materi yang dipaparkan Haris dan Fatia dalam platform YouTube.
"Saya tegaskan, data yang saudara peroleh itu tidak ada satupun yang menunjukkan keterkaitan atau afiliasi kepada saksi Luhut dengan apa yang dikatakan dalam konten YouTube?," tegas JPU.
Singgih pun secara singkat membenarkan apa yang ditekankan JPU terhadap pernyataannya terkait tidak adanya data yang menunjukkan kaitan Luhut dengan hasil kajian tersebut.
"Betul, yang Mulia," pungkas Singgih.
Singgih sebelumnya mengatakan bahwa Luhut menyaksikan 'utuh' video podcast terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang ditayangkan di YouTube.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hal itu dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Haris-Fatia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
"(Menyaksikan video) secara utuh," jelas Singgih.
Ia juga menyebut bahwa video tersebut memicu pro dan kontra di media sosial, khususnya di kolom komentar platform YouTube.
"(Pro dan kontra) setahu kami hanya di YouTube-nya sendiri, (dilihat dari) hasil komentar," kata Singgih.
Baca juga: Staf Media Ungkap Asal Mula Luhut Pandjaitan Tahu soal Video Haris dan Fatia
Saat ditanya terkait ada atau tidaknya komentar warganet yang bersifat cacian atau hinaan terhadap Luhut maupun Haris dan Fatia, Singgih mengaku tidak ingat mengenai hal ini.
"Kami tidak ingat," papar Singgih singkat.
Selain Singgih, ada dua staf lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini, yakni Staf Media Internal Menko Marves Adi Danar Kusumo dan seorang lainnya.
JPU pun menanyakan Singgih mengenai analisa yang dilakukan tim media Menko Marves terkait konten video YouTube Haris-Fatia yang diduga 'mendiskreditkan' Luhut.
Singgih menjawab bahwa tim media Luhut mencermati halaman pertama hingga 32 terkait paparan kajian yang disampaikan dalam video tersebut.
"Pertama, dari judul bahwa kami mempelajari dari halaman pertama hingga halaman 32, tidak ada kalimat langsung yang menyebutkan bahwa ada 'Lord Luhut dibalik relasi ekonomi operasi Intan Jaya dan Papua," kata Singgih, dalam sidang tersebut.
Selanjutnya, ia pun menyoroti pernyataan Fatia yang menyebut 'jadi bisa dibilang, Luhut bermain di pertambangan yang ada di Papua hingga saat ini'.
"Kemudian kedua adalah terkait ucapan saudara Fatia Maulidianty yang menyatakan bahwa 'jadi bisa dibilang Luhut bermain di pertambangan-pertambangan yang ada di Papua hingga hari ini'," jelas Singgih.
Singgih pun menegaskan bahwa berdasar hasil analisa itu, dapat dipastikan kebenaran dari isi konten videp itu adalah hal yang tidak benar.
"Jadi kami menganggap seharusnya sidah bisa dibantah dari video pertama tersebut, yang Mulia," papar Singgih.
Dirinya kembali menyoroti kalimat adanya keterlibatan 'Lord Luhut' dalam pertambangan yang ada di Papua.
"Kemudian dari hasil kajian juga tidak ada penyebutan Lord Luhut Binsar Pandjaitan bermain di pertambangan-pertambangan yang ada di Papua hingga hari ini," tutur Singgih.
Perlu diketahui, Singgih merupakan orang yang memberikan informasi mengenai video Haris-Fatia kepada Luhut.
Singgih pun membeberkan bahwa tugas dan fungsinya selama ini sebagai tim media Luhut adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan media.
"Jadi saya Asisten Bidang Media Menko Maritim dan Investasi, saya ditugaskan oleh Menko Maritim dan Investasi yakni Bapak Luhut Binsar Pandjaitan mengasistensi informasi, memberikan informasi, terutama dalam media, baik media massa, online dan juga media sosial setiap harinya," jelas Singgih.
Baca juga: Saksi Sebut Video Podcast Haris-Fatia Munculkan Pro Kontra dan Luhut Tonton Seluruhnya
Secara lebih spesifik, tugas Singgih dan timnya adalah melakukan monitoring terhadap media termasuk platform media sosial yang memuat berita mengenai Luhut Binsar Pandjaitan, serta media placement dan handling.
"Jadi kami memberikan monitoring media, kemudian juga kami mengerjakan media handling untuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," pungkas Singgih.
Sebelumnya, sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidianty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) lalu.
Sidang tersebut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan kepada Luhut apakah dirinya memiliki perusahaan yang ada izin tambang di Papua.
"Apakah saudara saksi Luhut memiliki perusahaan yang memiliki izin tambang di Papua?," tanya JPU, dalam sidang tersebut.
Luhut pun menjawab bahwa dirinya tidak pernah memiliki perusahaan di kawasan tersebut.
"Saya tidak punya sama sekali, sama sekali tidak punya," kata Luhut.
JPU kembali bertanya apakah Luhut memiliki peran di Papua yang dapat memberikan kemudahan bagi bisnisnya.
"Apakah saudara sebagai pribadi memiliki peranan dalam operasi militer di Kabupaten Intan Jaya Papua untuk memudahkan ekonomi dan bisnis saudara?," jelas JPU.
Mendengar pertanyaan yang lebih spesifik, Luhut kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melakukan gerakan seperti itu.
Saat ini posisinya tergabung dalam pemerintahan sebagai Menteri dan tidak memiliki peran dalam dunia militer.
"Tidak pernah dan tidak mungkin saya bisa memegang gerakan-gerakan militer, karena saya bukan sebagai abdi militer," jelas Luhut.
Kasus berawal saat tayangan YouTube Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam' yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Mengetahui namanya disebut dalam video itu, Luhut pun sempat melayangkan somasi dua kali kepada 2 Aktivis tersebut hingga akhirnya ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.