Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023: Penumpang Boleh Tidak Pakai Masker
Berikut ini syarat terbaru naik kereta api mulai 12 Juni 2023, penumpang dalam keadaan sehat boleh tidak pakai masker.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat terbaru naik kereta api yang diterapkan mulai 12 Juni 2023.
Penumpang kereta api jarak jauh dan lokal kini diperbolehkan tidak memakai masker, dengan syarat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Akan tetapi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menganjurkan penumpang melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Anjuran terkait vaksinasi Covid-19 tersebut utamanya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Aturan terbaru naik kereta api tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
KAI mulai menerapkan aturan baru itu pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tiket Kereta Api Bisa Dipesan H-45 Sebelum Keberangkatan di KAI Access, Begini Caranya
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyampaikan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19."
"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” kata Joni.
Baca juga: KAI Tambah Waktu Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Bisa Dibeli H-90 Sebelum Keberangkatan
Selengkapnya, berikut ini persyaratan terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal yang diberlakukan mulai 12 Juni 2023 sebagaimana dikutip dari laman kai.id:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)