Babak Baru Kasus Dugaan KDRT yang Melibatkan Eks Anggota DPR: Kuasa Hukum Istri Sah Curiga Hal Ini
Pengakuan tersebut berujung pada pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada 22 Mei 2023 lalu.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Makanya kami juga harus klarifikasi lagi nanti ke kampus gitu kan," kata Roberto seusai mendampingi pelaporan istri sah Bukhori Yusuf di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
"Gelar itu sudah disematkan September 2022. Sedangkan saat itu kan masih berkuliah yang bersangkutan masih kuliah semester berapa?" imbuhnya.
Terkini, MY juga dilaporkan R, istri sah Bukhori Yusuf atas dugaan fitnah dan memberikan keterangan palsu soal KDRT.
Laporan R teregister dalam nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Juni 2023.
Bareskrim akan periksa sejumlah saksi
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang dibuat mantan istri siri eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf berinisial MY (34).
Adapun pihak MY menyebut Bukhori telah melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkannya terkait dugaan penganiayaan ringan.
"Rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Namun, Nurul belum mendapatkan jadwal pasti terkait identitas saksi dan kapan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan.
MY melaporkan Bukhori dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan kasus tindak pidana ringan.
Berikut isi Pasal 352 KUHP, “(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.”
Dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan tindak pidana ringan tidak dipidana.
Lebih lanjut, Nurul menyebut laporan MY terhadap Bukhori saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Menurut Nurul, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara awal terhadap kasus itu. Hasilnya, kasus masih akan dilanjutkan.