Jadi Saksi, Ayah David Beberkan Sederet Keanehan: Dipaksa Pindah RS hingga Mobil Jeep Rubicon Hilang
Jonathan Latumahina membeberkan beberapa kejanggalan soal penganiayaan anaknya ketika datang sebagai saksi pada sidang kasus Mario Dandy Satriyo.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Mobil Jeep Rubicon yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan tersebut, dikatakan Jonathan sempat menghilang.
Informasi tersebut Jonathan ketahui dari Paman David, Rustam.
"Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN."
"Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.
Lalu, berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Jonathan dan Rustam, mobil tersebut ternyata dipakai untuk menjemput AG yang saat itu statusnya masih sebagai saksi.
Emosi Jonathan menjadi tersulut hingga menanyakan apakah pihak kepolisian sebegitu miskinnya sampai harus menjemput saksi memakai mobil pelaku.
"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.
Selain itu, kata Jonathan, mobil Rubicon tersebut juga sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.
"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.
Baca juga: Shane Lukas Tolak Disebut Pelaku Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primer, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)