Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah hingga Teman David

Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora (17), Selasa (13/6/2023) hari ini. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in JPU Hadirkan Empat Saksi di Sidang Mario Dandy, Ayah hingga Teman David
Kompas TV
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023). Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora (17), Selasa (13/6/2023) hari ini.  

TRIBUNNEWS.COM - Empat saksi dihadirkan di sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) hari ini. 

Empat orang itu diantaranya, Ayah David Jonathan Latumahina, teman David berinisial R dan Rudy Setiawan serta Natalia Puspitasari selaku orang tua R. 

Natalia dan Rudy Setiawan merupakan orang tua R yang menolong David saat sudah tidak sadarkan diri.

Sediannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi di sidang kali ini. 

Namun, paman David Rustam Hatala berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji. 

"Kami Penuntut Umum telah memanggil sebanyak lima orang saksi, namun yang hadir saat ini ada empat orang," kata JPU, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca juga: Bakal Jadi Saksi Kasus Mario Dandy, Ayahanda David Ozora Jonathan Latumahina Tiba di PN Jaksel

Menurut pantauan dari youTube Kompas TV, Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel sekira pukul 09.40 WIB.

Berita Rekomendasi

Ia didampingi kuasa hukum David yakni Melissa Anggraini.

Pada saat tiba di pengadilan, dengan mengenakan pakaian serba hitam dan sepatu putih, Jonathan Latumahina terlihat santai ketika memasuki area pengadilan.

"Siap seribu persen, disimak aja ya," ucap Jonathan Latumahina kepada wartawan di lokasi.

Ia menyebut, akan menyampaikan beberapa bukti yang disebutnya cukup krusial dalam kasus penganiayaan dengan korban anaknya sendiri tersebut.

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang persidangan, yang menurut kami krusial banget," ujarnya. 

Ia menyatakan, pihaknya bakal mempertaruhkan kepercayaannya kepada pengadilan.

Jonathan berharap pengadilan bisa memberikan hukuman bagi terdakwa Mario maupun Shane yang telah membuat putranya cacat hingga rusak masa depannya. 

"Hari ini kita pertaruhkan kepercayaan pada pengadilan untuk mendengar kesaksian dan menghukumi orang2 yang menyiksa david hingga koma, memfitnah, membuat cacat, merusak masa depannya," tulis Jonathan melalui akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Selasa.

Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023)
Mario Dandy jalani sidang perdana, Selasa (6/6/2023) (kolase tribunnews)

Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas