KPU Hapus LPSDK, Perludem: Tutup Ruang Pengawasan Aliran Dana Gelap Kampanye
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus LPSDK untuk Pemilu 2024.
Langkah ini berarti menutup ruang untuk proses pengawasan ihwal aliran dana gelap kampanye.
"Pasti (tutup ruang pengawasan aliran dana gelap), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu. Bagaimana mengawasinya," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, kepada awak media, Selasa (13/6/2022).
Adanya LPSDK ini supaya masyarakat punya gambaran tentang dana kampanye yang dimiliki oleh peserta pemilu di awal tahapan kampanye.
Hal ini penting, tegas Fadli, supaya pengawas pemilu, publik, dan masyarakat melihat siapa saja yang turut berperan dalam proses menyumbangkan dana kampanye kepada peserta pemilu ini.
"Nah, penerima sumbangan itu penting sebagai proses di tengah-tengah tahapan kampanye agar pengawas pemilu, publik, dan masyarakat melihat siapa ini penyumbang kepada peserta pemilu," tuturnya.
"Dan ingat, ada banyak sanksi dalan UU Pemilu itu kalai nanti ada ketidakjujuran dalam penerimaan sumbangan dana kampanye," Fadli menambahkan.
Namun dengan dihapusnya LPSDK, tentu saja tidak dapat lagi dilakukan pengawasan mulai dari mencari tahu profil penyumbang hingga apakah si pemberi sumbangan baik per seorangan atau lembaga sudah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
"Besarannya yang berlebih, profilenya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu. Instrumen ini akan hilang semua jika dihapusnya LPSDK," jelas Fadli.
Hal ini pula yang membuat Perludem merasa KPU yang kini menghancurkan warisan pengaturan penyelenggara pemilu yang berintegritas.
"Harusnya KPU itu paham soal itu dan inikan semakin menunjukan bahwa KPU sekarang menghancurkan banyak sekali legacy pengaturan penyelenggara pemilu yang berintegritas," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik telah menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024 adalah karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Kini untuk mengakomodir LPSDK yang dihapus, Idham mengatakan pihaknya menggunakan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang di mana nanti bakal bersifat daily update atau pembaharuan harian.
Baca juga: KPU Hapus LPSDK, Bawaslu Jadi Sulit Awasi Dana Kampanye
Sidakam, kata Idham, belum pernah diterapkan dalam pemilu sebelumnya dan KPU yakin Pemilu 2024 bakal berjalan jauh lebih transparan dengan adanya sistem baru pengganti LPSDK ini.