Menteri Agama Kaji Usulan Libur Dua Hari Iduladha dari Muhammadiyah
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengusulkan untuk libur lebaran Idul Adha 2023 ditambah menjadi dua hari.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas merespons soal usulan Muhammadiyah libur Iduladha menjadi dua hari setelah Muhammadiyah menetapkan hari raya Iduladha jatuh pada 28 Juni 2023.
Menang mengatakan pihaknya akan mendalami soal usulan tersebur
"Nanti kita kaji dulu itu," kata Gus Yaqut, sapaan karibnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/6/2023).
Yaqut juga menjawab penggunaan Candi Borobudur sebagai tempat ibadah umat muslim saat Iduladha.
"Ya, semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah mengusulkan untuk libur lebaran Idul Adha 2023 ditambah menjadi dua hari.
Baca juga: Penentuan Idul Adha 2023, Kemenag akan Gelar Pemantauan Hilal di 99 Titik, Ini Daftarnya
Sebagai informasi, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah disebutkan bahwa Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M.
Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengungkapkan adanya potensi perbedaan terkait perhitungan tinggi hilal antara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dengan Pemerintah.
Besar kemungkinan Sidang Isbat yang digelar Kemenag atau pemerintah akan menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Dengan kemungkinan tersebutlah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pada Rabu (28/6/2023) ditetapkan menjadi hari libur nasional guna warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id.
Selain itu, usulan tersebut juga berkaca dari pengalaman sebelumnya ketika banyak anggota Muhammadiyah yang berstatus sebagai PNS dan ASN harus berangkat ke kantor ketika salat Id digelar.