Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Lampung tahun 2023 jenjang SMA jalur Zonasi dibuka besok Rabu, 14 Juni 2023. Simak syarat dan alur daftarnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
https://lampung.siap-ppdb.com/#/0300/sekilas
Pendaftaran PPDB Lampung tahun 2023 jenjang SMA jalur Zonasi dibuka besok Rabu, 14 Juni 2023. Simak syarat dan alur daftarnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Lampung tahun 2023 jenjang SMA jalur Zonasi dibuka besok Rabu, 14 Juni 2023.

Selain itu, jalur pindah tugas dan jalur prestasi juga dibuka di hari yang sama.

Adapun persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut :

1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.

2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023

3. Syarat-syarat lainnya sesuai JUKNIS PPDB 2023

Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi Dibuka Besok, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Alur Pendaftaran SMA PPDB Lampung 2023 Jalur Zonasi

Berita Rekomendasi

1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);

2) Memilih jalur pendaftaran;

3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;

4) Review dan sesuaikan data pada sistem;

5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:

a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);

b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas