PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi Bina Lingkungan: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Simak jadwal, syarat dan cara daftar PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo 2023 jalur Zonasi Bina Lingkungan. Pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Kulon Progo membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan.
Pendaftaran SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan akan mulai dibuka pada Kamis (15/6/2023) pukul 08.00 WIB.
Sementara, batas akhir pendaftaran PPDB Kulon Progo 2023 jenjang SMP melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan akan ditutup pada Jumat (16/6/2023) pukul 14.00 WIB.
Zonasi bina lingkungan merupakan jalur masuk pada PPDB Kulon Progo 2023 bagi calon peserta didik yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan Pendidikan.
Seluruh proses dan tahapan seleksi PPDB Kulon Progo 2023 dilakukan secara online melalui laman https://kulonprogo.siap-ppdb.com/.
Berikut informasi lengkap terkait jadwal, syarat dan cara daftar SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan:
Baca juga: Pemprov Jateng Tambah Kuota 7.920 Kursi untuk PPDB SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2023/2024
Jadwal Jalur Zonasi Bina Lingkungan
- Pendaftaran online dan verifikasi jalur afirmasi: 15 - 16 Juni 2023
- Seleksi: 15 - 16 Juni 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 23 Juni 2023
- Daftar ulang: 26 - 28 Juni 2023
Syarat Daftar SMP pada PPDB Kulon Progo 2023 melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan
1. Rapor SD/MI/Paket A asli
2. SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. foto copy Ijazah SD/MI/Paket A;
4. foto copy Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;
5. piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;
Baca juga: PPDB Jateng 2023 SMA Jalur Zonasi: Syarat Dokumen, Cara Pendaftaran, dan Cek Daya Tampung
6. Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
7. Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
8. Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
9. Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;
- Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;
- Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar.
Baca juga: PPDB Bantul 2023 Jenjang SMP Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di bantulkab.siap-ppdb.com
Cara Daftar SMP melalui jalur Zonasi Bina Lingkungan pada PPDB Kulon Progo 2023
1. Calon siswa mendaftar secara online pada laman kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;
4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;
5. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.
6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:
- Pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;
- Pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;
- Pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;
- Pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.
7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;
8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)