Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di Sidang Kyokushinkai, Bambang Haryo: Kebenaran Harus Dimenangkan

Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6/2023) .

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hadir di Sidang Kyokushinkai, Bambang Haryo: Kebenaran Harus Dimenangkan
Dokumentasi pribadi
Bambang Haryo (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/6/2023) .

Ia datang untuk memberikan dukungan moril terhadap Liliana Herawati terdakwa perkara memasukan keterangan palsu dalam akte otentik.

BHS sapaan akrabnya, mengatakan sumpah di karate itu bahwa kita harus membela kebenaran, dan kebenaran adalah yang tertinggi dan harus dimenangkan.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini juga berharap sidang dalam perkara ini menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.

Baca juga: Bambang Haryo Dorong Pemerintah Maksimalkan LRT Palembang

"Apa yang berjalan di pengadilan ini, bisa betul-betul adil dan membela yang benar. Kita tahu bahwa Hakim-hakim itu adalah wakil dari Tuhan, dan hakim harus melaksanakan secara amanah," ungkap BHS.

Sekedar diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang kartika I. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi.

Keduanya adalah Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan, yang memberikan keterangan mengenai poin perkara memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik.

Berita Rekomendasi

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ojo Sumarna, Saksi tidak mengetahui pasti mengenai akta nomor 8 tanggal  6 juni tahun 2022, tentang terdakwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan yang menjadi dasar pelaporan di kepolisian.

Saksi mengakui hanya ditunjukkan oleh Erick Sastrodikoro yang menjadi saksi pada sidang pertama, Rabu (7/6/2023) lalu.

"Dua saksi itu, mereka tidak tau tentang akta nomor 8, mereka tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu yang membuat akte itu terdakwa" kata Junior B Gregorius, Penasehat Hukum Terdakwa.

Mengenai adanya kerugian material pribadi Erick Sastrodikoro yang menjadi isi dakwaan. 

Dua saksi ini mengatakan bahwa itu merupakan kerugian perkumpulan. 

Menurut dia keterangan saksi ini tidak sesuai dengan keterangan saksi Erick Sastrodikoro yang mengaku memiliki kerugian pribadi dirinya, sehingga memproses hukum terdakwa Liliana.

"Minggu kemarin, yang merasa rugi adalah saksi Erick Sastrodikoro. Hari ini dua saksi menjelaskan merupakan kerugian dari perkumpulan pembinaan mental karate Kyokushinkai. Artinya, ada ketidaksesuaian kesaksian," katanya.

Terdakwa kata penasehat hukum, memang benar membuat akte nomor 8, tetapi isinya bukan seperti yang ada didalam dakwaan. 

"Betul membuat bahwa tidak pernah mengundurkan diri dari perkumpulan," ujar Greg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas