Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun di Manado

KPK dalami kepemilikan aset bernilai ekonomis milik Rafael Alun di Manado Sulawesi Utara (Sulut) melalui pemeriksaan 13 saksi di Polda Sulut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Kepemilikan Aset Rafael Alun di Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID/ARTHUR ROMPIS
Rumah mewah Rafael Alun di Kelurahan Kleak, Lingkungan 5, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara. KPK dalami kepemilikan aset bernilai ekonomis milik Rafael Alun di Manado Sulawesi Utara (Sulut) melalui pemeriksaan 13 saksi di Polda Sulut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset bernilai ekonomis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa 13 saksi di Polda Sulut, Selasa (13/6/2023).

13 saksi dimaksud antara lain, dua notaris/PPAT, Porman Agustina Sibarani dan Maya Marlinda Sompie.

Kemudian 11 pihak wiraswasta, Freddy Rasjid, Henny Rasjid, Alfrets Lasut, Saptir Kumbu, Rabasiah, Jowi Chandra, Donny Halim, Ahmad Husain, Susanti Hadji Ali, Eflien Mercy Laoh, dan Nico Sanjaya.

"Dikonfirmasi soal dugaan adanya aset bernilai ekonomis milik tersangka di Manado Sulut yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Tak hanya itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga masih terus menelusuri aliran uang Rafael Alun yang diduga dari hasil korupsi.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar. 

Berita Rekomendasi

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. 

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. 

Potret indekos milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Potret indekos milik Rafael Alun Trisambodo di Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Wartakotalive.com)

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta. 

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat. 

Satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas