Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Surati Kemenkeu Terkait Bisnis 28 Pegawai Bea Cukai

KPK surati Kemenkeu minta pegawai Ditjen Bea dan Cukai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Surati Kemenkeu Terkait Bisnis 28 Pegawai Bea Cukai
Rizki Sandi Saputra
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas usai acara Aksi Pencegahan Korupsi, Kamis (9/3/2023). KPK surati Kemenkeu minta pegawai Ditjen Bea dan Cukai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. 

Dalam suratnya, KPK meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.

Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. 

Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan Soal Pejabat Bea Cukai DKI Punya Saham Usaha Ekspor Impor

Pahala menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai. 

Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.

"Jadi yang 28 pun dilarang saja, dari pada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi, red)," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
 
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Berita Rekomendasi

Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja. 

Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, tetapi kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.

"Kita sudah surati Kemenkeu," kata Pahala.

Baca juga: KPK Ungkap Eks Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Puluhan Miliar Rupiah di Pejaten Pakai Tabungan Istri

Pahala kembali menekankan pegawai Bea Cukai yang menjalankan bisnis seperti itu rawan melakukan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Makannya kita bilang, ini orang Bea Cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait Bea Cukai, larang saja," kata Pahala.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas