Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta, Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta.

Majelis hakim mengatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis hakim menyebut Lakka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Hal-hal yang memberatkan Rijatono Lakka adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada hal yang meringankan," kata hakim.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif dalam Persidangan

Berita Rekomendasi

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dalam kasus ini, Rijatono Lakka disebut bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua memberikan suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada tanggal 11 Mei 2020 dan diwaktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

Suap untuk Lukas itu diberikan dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Enembe.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Kasus Suap secara Online Hari Ini, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Pemberian itu dimaksudkan supaya Gubernur Papua dua periode itu bisa mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Uang miliaran dan bantuan perbaikan aset diberikan supaya Lukas Enembe mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka bisa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi, dan pengadaan modular operating theater, serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.

Kemudian, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURI, dan pengaman Pantai Holtekam.

Selain uang pelicin sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset, Rijatono Lakka juga memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.

Atas putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta ini, Rijatono Lakka maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas