Sidang PK Moeldoko Masih Belum Dijadwalkan MA Hingga Saat ini
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Administrasi Perkara MA, perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT ini masih belum mencatat tanggal distribusi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko atas SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat masih belum dijadwalkan oleh MA.
"Belum ada perubahan sesuai Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA. Perkara belum terdistribusi dan belum ditunjuk majelisnya," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto, saat dihubungi Rabu (14/6/2023).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Administrasi Perkara MA, perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT ini masih belum mencatat tanggal distribusi.
Nama-nama Ketua Majelis, anggota, hingga panitera pun masih kosong.
Baca juga: Demokrat Minta Pertemuan AHY dan Puan Tak Melulu Dimaknai Terkait Pilpres
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke MA.