Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol

Mario Dandy Satriyo disebutkan tidak mau menyerahkan identitasnya kepada sekuriti, tetapi nyalinya kemudian menciut setelah sekuriti ambil borgol.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Awalnya Tak Mau Serahkan Kartu Identitas, Nyali Mario Dandy Menciut saat Sekuriti Ambil Borgol
YouTube Kompas TV
Satpam Kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023) - Mario Dandy Satriyo disebutkan tidak mau menyerahkan identitasnya kepada sekuriti, tetapi nyalinya kemudian menciut setelah sekuriti ambil borgol. 

"Iya dibentak-bentak, 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," ungkap Rasyid.

Selain itu, Mario juga tampak gelisah dengan berjalan ke sana ke mari.

"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana, jalan sini. Jadi saya ngikutin."

"Kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," ujarnya.

Ganti Baju Hingga 3 Kali

Dikatakan Rasyid, pada saat kejadian, Mario sempat ganti baju hingga tiga kali.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya," kata Rasyid, dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Pertama, Mario disebutkan memakai sweater berwarna abu-abu.

"Di tengah kejadian dia (Mario) pakai kaos abu-abu," ungkapnya.

Kemudian, Mario kembali berganti pakaian ketika hendak dibawa polisi ke Polsek Pesanggrahan.

"Pas mau dibawa ke Polsek, di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," ujar dia.

Baca juga: Bukan Pakai Mobil Polisi, Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Pakai Rubicon

Sebagai informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas