KemenPPPA: Peraturan Turunan UU TPKS Ditargetkan Selesai Juni 2023
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan aturan turunan UU TPKS bakal rampung selesai pada bulan Juni 2023
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 silam.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan aturan turunan UU TPKS bakal rampung selesai pada bulan Juni 2023 ini.
"Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
Menurut Bintang, aturan turunan ini dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS.
Bintang mengatakan aturan turunan ini memperkuat dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan.
“Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," jelas Bintang.
Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan
Terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Tujuh aturan itu, adalah:
1. RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
2.RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
3. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat
5. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
6. RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
7. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.