Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA: Peraturan Turunan UU TPKS Ditargetkan Selesai Juni 2023

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan aturan turunan UU TPKS bakal rampung selesai pada bulan Juni 2023

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KemenPPPA: Peraturan Turunan UU TPKS Ditargetkan Selesai Juni 2023
istimewa
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga usai dialog Memperingati Hari Ibu 22 Desember yang bertajuk Perempuan Tangguh Indonesia Tumbuh di Studio Kompas TV, beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 silam.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan aturan turunan UU TPKS bakal rampung selesai pada bulan Juni 2023 ini.




"Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Menurut Bintang, aturan turunan ini dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS.

Bintang mengatakan aturan turunan ini memperkuat dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan.

“Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," jelas Bintang.

Baca juga: Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Baleg DPR Minta Aturan Turunan UU TPKS Segera Diterbitkan

BERITA TERKAIT

Terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Tujuh aturan itu, adalah:

1. RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2.RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

3. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat

5. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

6. RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

7. RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas