Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.

Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Menanggapi hal itu, Wasekjen PAN, Fikri Yasin mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.

Hal tersebut membuktikan MK masih memiliki hati nurani dan pikiran yang jernih menjaga demokrasi di Indonesia.

"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Fikri menuturkan bahwa keputusan itu membuktikan MK masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini.

"Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka

MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. 

Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Baca juga: Hakim MK: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Tak Pengaruhi Nomor Urut Caleg

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. 

Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.

Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.

Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas