Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Siap Terima Apapun Putusan MK soal Sistem Pemilu
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," kata Said di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem Pemilu diubah.

"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.

Baca juga: Keterangan PDIP dalam Sidang Gugatan Sistem Pemilu Ditolak MK

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menegaskan PDIP tidak dalam posisi menunggu putusan MK.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak ada guna kami menunggu keputusan MK, lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," imbuh Said.

Adapun saat ini MK tengah menjalani sidang putusan yang hasilnya nanti bakal memengaruhi sistem Pemilu 2024 mendatang.

MK sendiri telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.


Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008.

Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas