PRT Migran Taiwan Minta Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT di Indonesia
Fajar mendesak pemerintah Indonesia untuk sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (Ganas Community) Taiwan sekaligus PRT migran Taiwan, Fajar mendesak pemerintah Indonesia untuk sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Adapun hal itu disampaikannya pada diskusi daring bertajuk bertajuk "Suarakan Dukungan: Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, PRT Terlindungi, Pemberi Kerja Terjamin," Kamis, (15/6/2023).
Baca juga: Sejumlah Pekerja Rumah Tangga Optimis DPR Bakal Sahkan RUU PRT
"Negara hadir untuk WNI itu yang selalu disuarakan. Namun negara belum hadir untuk rakyat Indonesia yang berprofesi sebagai PRT di dalam negeri sendiri," kata Fajar.
Maka sebab itu ia bersama dengan rekan-rekan PRT Migran Taiwan mendesak pemerintah di Indonesia untuk segara sahkan RUU PPRT.
"Kami PRT Indonesia di Taiwan mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia dan mendorong pemerintah khususnya anggota DPR segera sahkan RUU PPRT di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Aniaya 2 PRT, Ibu dan Anak di Lampung Jadi Tersangka
Tak hanya itu, Fajar juga mengimbau pada Pemilu 2024 tidak ada yang menjual janji-janji yang tak pernah terbukti untuk PRT.
"Kami juga berharap jangan sampai pada pemilihan umum mendatang menjual janji-janji dan tidak pernah ada bukti untuk dipenuhi," jelasnya.
Fajar mengungkapkan pihaknya menunggu kerja nyata dan itikad pemerintah untuk melindungi segenap rakyatnya.
"Kami juga menunggu bukti kerja nyata dan itikad pemerintah dan anggota DPR bahwa negara serius untuk melindungi rakyatnya. Tanpa memandang status visa dan jenis pekerjaan. Kami adalah manusia, bekerja dan bukan budak," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.