Mentan Batal Diperiksa KPK karena Masih di India, Pemeriksaan Mundur 27 Juni
Sebagai pejabat negara, Syahrul menegaskan akan kooperatif dan berkomitmen datang ke KPK setelah pulang dari India
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikonfirmasi batal mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/6/2023) hari ini.
Politikus dari Partai Nasdem ini mangkir lantaran harus memenuhi tanggung jawabnya ke India.
Sebagai pejabat negara, Syahrul menegaskan akan kooperatif dan berkomitmen datang ke KPK setelah pulang dari India.
"Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India."
“Jadi, Kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas Negara," kata Syahrul, Jumat (16/6/2023).
Pihaknya juga telah mengirimkan Surat pada KPK Kamis (15/6/2023) kemarin.
Baca juga: KPK Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan pada 19 Juni 2023
Selain menyatakan sikap menghargai pemanggilan KPK ini, Syahrul juga menegaskan akan tetap koperatif dan berkomitmen datang ke KPK.
Tentunya dengan penjadwalan baru untuk pemeriksaan.
"Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023," sambung dia.
Dugaan Korupsi Disebut Sarat Politik
Syahrul Yasin Limpo buka suara soal penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang sarat akan muatan politis.
Selain lebih memilih untuk menghadapinya, Syahrul berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum berjalan.
Apalagi memberikan penilaian bahwa pemanggilannya ini ditengarai karena persoalan politis.
"Sekalipun banyak pendapat seperti itu, namun dengan kerendahan hati, sebagai warga negara biasa Saya akan menjalani seluruh aral-rintang ini."
"Saya mengajak, mari kita hormati proses yang berjalan di KPK tersebut dan tidak memgambil kesimpulan yang mendahului proses hukum dan informasi resmi dari KPK," terang Syahrul Yasin Limpo, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Kronologi Penyelidikan di Kementan hingga Mentan Syahrul Dipanggil KPK, Tindak Lanjut Laporan Warga
Politikus asal Nasdem ini juga berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan dengan benar.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo untuk memberi klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, sejak awal Januari.
Baik itu dari ASN, maupun pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Jumat (16/6/2023) mengundang Menteri Pertanian untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar jam 09.30 WIB, supaya tidak ada salah paham ataupun paham yang salah," ungkap Ali Fikri dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: KPK Bidik Korupsi di Kementan dan ESDM, Sang Menteri Terseret?
Soal pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kabarnya dikaitkan bermuatan politis, KPK membantahnya.
"Kami membaca di pemberitaan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja kemudian seolah-olah KPK mentargetkan seorang menteri ataupun dikaitkan dengan politis."
"Sekali lagi kami sangat sadar betul ya bahwa seluruh kerja-kerja KPK pasti akan dinilai diasumsikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan bahwa seolah-olah kemudian disebut ada muatan politis," tegas Ali Fikri.
Baca juga: Batal Diperiksa karena ke India, Mentan Syahrul Yasin Limpo Bakal Kooperatif ke KPK
Awal Mula Penyelidikan
Penyelidikan di lingkungan Kementan disebut berawal dari laporan masyarakat, yakni sejak awal tahun 2023.
KPK lalu menindaklanjuti pada proses penegakan hukum.
"Penyelidikan di Kementerian Pertanian ini sudah lama kami lakukan, setidaknya kalau pada proses penyelidikan itu sekitar di awal tahun 2023, artinya hampir enam bulan yang lalu," ucap Ali Fikri, Kamis (15/6/2023).at.
Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan dugaan korupsi yang ada di lingkungan Kementan.
Hal itu karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Mentan SYL Minta Dipanggil 27 Juni, KPK Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Ulang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Selain itu, ada pula dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rina Ayu Panca Rini/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)