Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar

Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Merasa Terusik, Mahfud MD akan Gugat Balik Perkomhan Rp 5 Miliar
Tangkap Layar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD merasa terusik dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) ke dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Mahfud akan menggugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan.

"Oleh karena mengusik saya maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonpensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/6/2023).

Mahfud awalnya menertawakan Perkomhan mengingat organisasi tersebut tidak pernah terdengar kiprahnya namun tiba-tiba menggugatnya sebagai Menko Polhukam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan

Ia mengatakan dalam gugatan tersebut dirinya dituding melanggar hukum karena mengoomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu.

Ia lantas heran dengan hal tersebut dan mempertanyakan balik hak perdata Perkomhan terkait hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan  atas komentar vonis PN itu?" kata dia.

"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambung dia.

Ia mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan salah kamar.

Menurutnya, putusan tersebut seharusnya masuk kamar hukum administrasi bukan kamar hukum perdata.

Di dalam hukum administrasi, kata dia, Partai Prima sudah kalah di KPU dan di PTUN.

Ia pun heran kenapa gugatan tersebut justru dibawa ke Pengadilan Negeri.

Menurutnya hal tersebut salah.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.

"Pemilu tak bisa ditunda tahapannya dengan putusan PN dalam hukum perdata karena pemilu merupakan agenda be konstitusional yang fixed yang ada di kamar kompetensinya PTUN," sambung dia.

Lagi pula, lanjut dia, yang mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Selai itu, banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan tersebut salah.

"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.

"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.

Ia kemudian mempertanyakan legal standing Perkomhan  yang memposisikan diri punya hak perdata dan dirugikan atas berbagai pernyataan itu.

"Sebenarnya Saya sudah mengutus Staf saya untuk menjelaskan dalam mediasi bahwa PERKOMHAN itu tak punya hak perdata apa pun atas statement banyak tokoh, para akademisi, dan pengamat tentang putusan PN Jakpus itu," kata dia.

"Putusan itu pun sudah dibatalkan oleh PT DKI karena salah," sambung dia.

Digugat Rp1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat sebesar Rp1.025.000.000.

Penggugat adalah Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Berdasarkan website PN Jakarta Pusat yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

Berikut petitum Perkomhan:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.

Sidang kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli. 

\

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas