Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Penempatan yang Bebani Biaya Berlebih ke Pekerja Migran Terancam Dipidanakan

Benny Rhamdani, meminta 24 P3MI yang diduga melakukan overcharging menindaklanjuti hasil mediasi yang sudah disepakati.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perusahaan Penempatan yang Bebani Biaya Berlebih ke Pekerja Migran Terancam Dipidanakan
Dok-BP2MI
Sebanyak 28 Calon Pekerja Migran Indonesia Diserahkan ke BP2MI Usai Jadi Korban TPPO di Wilayah Bengkalis Riau. Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong diduga mengalami pembebanan biaya berlebih (overcharging) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong diduga mengalami pembebanan biaya berlebih (overcharging) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta 24 P3MI yang diduga melakukan overcharging menindaklanjuti hasil mediasi yang sudah disepakati.

Baca juga: Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, Terungkap Modus dan Motifnya

BP2MI memberikan waktu dua minggu hingga maksimal tanggal 2 Juli 2023.

"Apabila setelah dua minggu ini tidak selesai dalam menindaklanjuti, maka BP2MI akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk dicabut SIP3MI-nya, serta akan melaporkan kasus ini sebagai kasus pidana kepada pihak Kepolisian RI," ujar Benny di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

BP2MI, kata Benny, telah bersurat ke PT. BNI (Persero) untuk tidak melayani fasilitasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI kepada P3MI yang diduga melakukan pembiayaan berlebih selama masih dalam proses penyelesaian kasus.

Adapun ketiga P3MI dimaksud adalah PT. Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT. Sukma Karya Sejati, dan PT. Sumber Tenaga Kerja Remaja Abadi.

BERITA TERKAIT

Saat ini, BP2MI juga sedang menyusun mekanisme dan SOP pencabutan SIP2MI, sesuai dengan kewenangan BP2MI yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017, pasal 47 huruf a poin 2, yaitu menerbitkan dan mencabut SIP2MI.

Baca juga: 28 Calon Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO di Wilayah Bengkalis Riau Diserahkan ke BP2MI

“Kewenangan untuk mencabut ijin perusahaan atau SIP3MI ada di Kemnaker dan terkadang butuh waktu yang cukup lama, maka BP2MI akan menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin perekrutan atau SIP2MI,” tutur Benny.

Overcharging dalam kasus ini adalah pembebanan biaya kepada para PMI untuk bekerja ke luar negeri.

Padahal, menurut Benny, seharusnya mereka dibebaskan dari biaya tersebut.

Hal ini sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Para PMI dibebankan biaya penempatan variatif antara Rp28 juta hingga tertinggi Rp48 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas