Profil Kongres Advokat Indonesia, Organisasi Advokat Tempat Denny Indrayana Bernaung
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organiasi advokat tempat ia bergabung.
Penulis: Daryono
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Kongres Advokat Indonesia (KAI), organiasi advokat tempat Denny Indrayana bernaung.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melaporkan Denny Indrayana ke organiasi advokat tempat ia bergabung.
Pelaporan ini buntut unggahan Denny yang menyebut MK bakal memutus sistem Pemilu 2024 menggunakan proprosional tertutup.
Rencananya, pelaporan oleh MK dilakukan pada pekan depan.
"Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi Advokat yang Denny Indrayana berada," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat gelar konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Dinilai Telah Bangun Kesadaran Publik, Kamhar: Sehingga Terjadi Kontrol Demokrasi
Saldi mengatakan, laporan itu akan pihaknya sampaikan pekan depan.
Saldi Isra mengatakan, nantinya organisasi advokat yang akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
"Mungkin minggu depan akan disampaikan laporannya"
"Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana ini melanggar etik sebagai Advokat atau tidak," ujarnya.
Denny Indraya bergabung dengan organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyatakan KAI menghormati sikap MK yang bakal melaporkan Denny Indrayana.
Namun demikian, hingga saat ini, KAI belum menerima laporan dari MK.
"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi."
"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.
Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.
KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.
"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.
Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.
Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.
"Ada tahapannya di organisasi, kami akan kaji suratnya seperti apa, kalau dalam permulaan awal ada bukti awal yang kemudian permasalahan etik, maka akan dibentuk majelis etik melalui dewan kehormatan," jelasnya.
Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut.
Profil KAI
KAI merupakan salah satu organisasi advokat.
Organiasi KAI saat ini tengah dilanda kepengurusan.
Kepengurusan pertama diketuai oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Sementara kepengurusan satunya diketuai oleh Siti Jamaliah Lubis.
Denny Indrayana bergabung dengan KAI yang dipimpin oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Berdasarkan daftar kepengurusan DPP KAI di laman resminya, terdapat beberapa tokoh politik.
Di antaranya ada politikus Partai Golkar yang juga Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
Bambang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Selain itu ada pula Henry Indraguna yang juga saat ini menjadi caleg Partai Golkar.
Henry Indraguna menjabat sebagai Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Sementara itu, Denny Indrayana juga masuk dalam daftar pengurus.
Ia tercatat sebagai Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional.
Secara lengkap, berikut kepurusan KAI periode 2019-2024:
- Ketua Dewan Pembina DR. H. BAMBANG SOESATYO, S.E. M.B.A
- Presiden ADV. DR. H. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA.
- Wakil Presiden Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan ADV. DR. HERU S. NOTONEGORO, S.H., M.H., CIL., CRA.
- Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia ADV. H. ALDWIN RAHADIAN M, S.H., MAP., CIL.
- Wakil Presiden Bidang PKPA – UKDPA dan Pendidikan Lanjutan ADV. DR. TM LUTHFI YAZID, S.H., LL.M., CIL., CLI.
- Wakil Presiden Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat ADV. DR. UMAR HUSIN, S.H., M.Hum., CLA., CIL., CLI., CRA.
- Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional ADV. PROF. DENNY INDRAYANA, S.H., LL.M., PhD.
- Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ADV. DR. DR. KP. HENRY INDRAGUNA, S.H., CLA., CRA.
- Wakil Presiden Bidang Strategi Pengembangan Bisnis ADV. PHEO MAROJAHAN HUTABARAT, S.H
- Wakil Presiden Bidang Perempuan dan Anak ADV. DIYAH SASANTI R, S.H., M.B.A., M.KN., CIL., CLA., CLI., CRA.
- Sekretaris Umum ADV. IBRAHIM MASSIDENRENG, S.H., CLA., CIL
- Bendahara Umum ADV. YAQUTINA KUSUMAWARDANI, SH., MH., CIL.
- Wakil Bendahara ADV. SOEHERMINIWATI, S.H
DIREKTUR-DIREKTUR
- Direktur Keorganisasian ADV. NASUKA ABDUL JAMAL, S.H., CIL.
- Direktur Keanggotaan ADV. AAN RIZALNI KURNIAWAN, S.H., M.H.
- Direktur Pendidikan ADV. DR. SUGENG ARIBOWO, S.H,. M.H,. CRA.
- Direktur Hubungan Masyarakat ADV. JUNAIDI, S.H., CIL.
- Direktur Pembelaan Organisasi dan Bantuan Hukum ADV. YUSUF ISTANTO, S.H., M.H., CIL.
- Direktur Perlindungan Anggota dan Hak Asasi Manusia ADV. INDRAWANSYACH, S.H., CIL.
- Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia ADV. R. SUDJADI WISNUMURTI, S.H., CIL.
BIDANG
- Bidang Pendidikan Lanjutan ADV. POERNOMO A. SULISTYO, S.H., MBA., CIL.
- Bidang Penyumpahan Advokat ADV. FREDY LIMANTARA, S.H.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.