Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Konteks Saya sebagai Dosen Hukum Tata Negara
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons rencana pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) buntut klaim soal putusan sistem pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
Menurutnya, pernyataan membuat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun.
"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (16/6/2023).
"Implikasi pada pernyataan itu lah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."
"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.
Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.
Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.
Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.
"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."
"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.
Respons Kongres Advokat Indonesia
Sebelumnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah merespons rencana pelaporan MK terhadap Denny Indrayana tersebut.
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK itu, meski belum menerima laporan secara resmi.
Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan.
"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi."