Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK ke Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Pemanggilan Senin Pekan Depan: Rugi Bila Tak Hadir

KPK pastikan Menyah Syahrul bakal rugi jika terus tak memenuhi panggilan undangan dari KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK ke Mentan Syahrul Yasin Limpo soal Pemanggilan Senin Pekan Depan: Rugi Bila Tak Hadir
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023). Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan rencana program dan kegiatan tahun 2023. KPK pastikan Menyah Syahrul bakal rugi jika terus tak memenuhi panggilan undangan dari KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023. Dia sudah mengirim surat ke KPK Jumat kemarin.

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India. 

Komisi antikorupsi kemudian diketahui telah melayangkan panggilan ketiganya untuk Syahrul pada Senin, 19 Juni 2023.

Terkait panggilan ketiganya itu, KPK berharap bisa kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.

Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul untuk menentukan proses hukum berikutnya. 

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” kata Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kooperatif Penuhi Panggilan pada 19 Juni 2023

Diketahui, KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. 

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini.

Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas