Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id

Pendaftaran PPDB Sidoarjo 2023 jenjang SMP dibuka mulai Senin (19/6/2023). Calon siswa bisa daftar melalui laman ppdbsidoarjo.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pendaftaran PPDB SMP Sidoarjo 2023 Dibuka Senin, 19 Juni 2023, Link ppdbsidoarjo.id
smp-ppdbsidoarjo.id
Laman smp-ppdbsidoarjo.id - Pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 dibuka mulai 19 hingga 21 Juni 2023. Link pendaftaran melalui laman ppdbsidoarjo.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Sidoarjo 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibuka mulai Senin (19/6/2023) pukul 07.00 WIB.

Periode pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 tersebut dibuka untuk jalur Zonasi dan Afirmasi.

Batas akhir pendaftaran PPDB Sidoarjo 2023 jenjang SMP melalui jalur Afirmasi dan Zonasi akan ditutup pada 21 Juni 2023 pukul 23.59 WIB.

Seluruh pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 ini dilakukan secara daring melalui laman https://ppdbsidoarjo.id/.

Namun diketahui, link pendaftaran SMP pada PPDB Sidoarjo melalui jalur Zonasi dan Afirmasi pada laman tersebut baru dapat diakses pada waktu yang telah dijadwalkan.

Sebagai informasi, jalur zonasi pada PPDB Sidoarjo 2023 untuk jenjang SMP ini dibuka untuk calon peserta yang berdomisili di sekitar wilayah zona yang telah ditetapkan.

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Sementara, Afirmasi merupakan jalur masuk pada PPDB Sidoarjo 2023 bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Berita Rekomendasi

Sembari menunggu waktu pendaftaran dibuka, simak terlebih dahulu cara daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 berikut ini:

Cara Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023

1. Calon siswa mendaftar secara online pada laman https://smp-ppdbsidoarjo.id/ untuk mendapatkan formulir pendaftaran;

2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;

3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi;

4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;

5. Calon peserta didik yang memilih jalur Afirmasi sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP.

6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP pada jalur pendaftaran yang sama;

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Syarat Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 Jalur Afirmasi

1. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:

- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan/atau keluarga yang benar-benar tidak mampu yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari ketua RT disetujui ketua RW, diketahui lurah/kepala desa setempat;

- Surat keterangan tidak mampu wajib dilampiri pakta integritas yang dibuat oleh ketua RT, dan ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW, dan lurah/kepala desa, bermaterai cukup;

- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik

3. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/sederajat.

4. Bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah penyelenggara layanan pendidikan inklusif tidak diberlakukan ketentuan persyaratan usia dan memiliki SHUN seperti yang dijelaskan pada poin 1 dan 2.

5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/ informal dapat diterima di SMPN tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:

- Memiliki ijazah kesetaraan program paket A; dan

- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMPN yang bersangkutan.

6. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik

Baca juga: Klik sleman.siap-ppdb.com, Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sleman 2023 SMP Jalur Zonasi Radius

Syarat Daftar SMP pada PPDB Sidoarjo 2023 Jalur Zonasi

1. Calon peserta didik baru jalur zonasi dapat memilih 2 (dua) pilihan sekolah tujuan dalam zonasi dan/atau di luar zonasi.

2. Calon peserta didik baru jalur zonasi ditentukan berdasarkan jarak yang diukur dengan aplikasi google maps, google fit, strava atau aplikasi lain.

3. Pemberian skor jarak antara 200 - 0, berdasarkan kedekatan tempat tinggal ke sekolah tujuan dengan kelipatan setiap 100 (seratus) meter dikurangi 1 (satu) skor;

4. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal 1 (satu) desa/kelurahan dengan sekolah tujuan mendapatkan tambahan skor, sebagai berikut:

- Dalam satu RT (Rukun Tetangga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 40;

- Dalam satu RW (Rukun Warga) dengan sekolah tujuan ditambah skor: 30;

- Dalam satu desa/kelurahan dengan sekolah tujuan ditambah skor: 20;

5. Calon peserta didik baru yang diterima melalui jalur zonasi, ditentukan berdasarkan total skor tertinggi, dan apabila terdapat skor yang sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik baru yang usianya lebih tua berdasarkan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

6. Jika calon peserta didik baru tidak dapat menunjukkan Kartu keluarga dikarenakan sebab bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB serta disebutkan keterangan bencana alam dan/atau bencana sosial apa yang dialami oleh calon peserta didik di dalamnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas