Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Kejaksaan Agung: Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tak Hapus Tindak Pidana

Meski puluhan miliar telah dikembalikan, tak menutup peluang Kejaksaan Agung untuk meminta pertanggung jawaban.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyidik Kejaksaan Agung: Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tak Hapus Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Penyidik Kejaksaan Agung membawa dua boks berisi dokumen usai menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa pegembalian kerugian negara oleh konsorsium pembangunan BTS Kominfo tak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa pegembalian kerugian negara oleh konsorsium pembangunan BTS Kominfo tak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Termasuk di antaranya, salah satu pemegang konsorsium pada paket 3 pembangunan BTS Kominfo, PT Sansaine Exindo.

Baca juga: MAKI Ungkap Penerima Saweran Korupsi BTS Kominfo: Gedung Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar

"Secara aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (18/6/2023).

Meski puluhan miliar telah dikembalikan, tak menutup peluang Kejaksaan Agung untuk meminta pertanggung jawaban.

Pertanggung jawaban akan diminta ketika sudah ada dua alat bukti yang kuat.

"Nanti kita lihat. Pertanggung jawaban pidananya berdasarkan alat bukti," katanya.

Baca juga: Dua Klaster Penikmat Hasil Korupsi BTS Kominfo: Pemborong dan Penerima Saweran

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pengembalian uang diterima Kejaksaan Agung sebesar Rp 36,8 miliar dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jey Sutjiawan pada akhir Maret lalu.

"Iya sudah itu mengembalikan Senin," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).

Mulanya Kejaksaan Agung mendapat konfirmasi kesanggupan dari PT Sansaine Exindo untuk mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS.

Kesanggupan itu dinyatakan sekira Februari 2023.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).

Tujuh Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.

Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Baca juga: Pakar Sebut Johnny G Plate Tak Bisa Ajukan JC jika Jadi Pelaku Utama di Kasus BTS Bakti Kominfo

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Invesments, Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas