Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Ketentuan, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Tangkapan layar laman kulonprogo.siap-ppdb.com
Tampilan laman kulonprogo.siap-ppdb.com - Berikut informasi ketentuan, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM -  Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kabupaten Kulon Progo jenjang SMP jalur perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.

PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur perpindahan tugas diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas.

Pendaftaran PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur perpindahan tugas dibuka pada 19-21 Juni 2023.

Calon peserta didik baru mengajukan pendaftaran online dan verifikasi jalur perpindahan tugas melalui laman kulonprogo.siap-ppdb.com.

Kuota jalur perpindahan tugas adalah paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Nantinya pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur perpindahan tugas akan diumumkan pada 23 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi

Ketentuan PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Berita Rekomendasi

Berikut ini ketentuan jalur perpindahan tugas orang tua/wali pada PPDB SMP Kulon Progo 2023:

1. Perpindahan tugas orang tua/wali berlaku untuk perpindahan tugas dari luar Kabupaten Kulon Progo ke dalam Kabupaten Kulon Progo;

2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
mengenai pemindahan/penugasan dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan;

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga berlaku untuk guru dan tenaga Pendidikan yang mengalami perpindahan tugas dalam lingkup Kabupaten Kulon Progo;

4. Surat pemindahan/penugasan orang tua/wali berlaku paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

5. Apabila terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk anak dari guru di satuan pendidikan tersebut.

Syarat Daftar PPDB SMP Kulon Progo 2023

- Rapor SD/MI/Paket A asli

- SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

- Fotokopi Ijazah SD/MI/Paket A;

- Fotokopi Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;

- Piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;

- Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;

- Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;

- Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

- Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:

(1) Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;

(2) Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;

(3) Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika
terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Dasar Seleksi

Cara Daftar PPDB SMP Kulon Progo 2023

1. Calon peserta didik mengakses secara dalam jaringan pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;

2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;

3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;

4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;

5. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.

6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:

(1) pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;

(2) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;

(3) pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;

(4) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.

7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;

8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung

Jadwal PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas

- Pendaftaran online dan verifikasi jalur zonasi: 19 - 21 Juni 2023

- Seleksi (online): 19 - 21 Juni 2023

- Pengumuman hasil seleksi (sekolah): 23 Juni 2023 pukul 09.00 WIB

- Daftar ulang di sekolah diterima: 26 - 28 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Dasar Seleksi PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Perpindahan Tugas

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas berikut:

1. Nilai zona;

2. Nilai ASPD/Nilai Rapor;

3. Nilai lomba di bidang akademik/non akademik;

4. Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik;

5. Waktu pendaftaran;

6. Usia.

Nilai zona sebagaimana dimaksud adalah:

- Zona 1 (satu) satuan pendidikan dengan nilai 100 (seratus);

- Zona 2 (dua) kabupaten dengan nilai 70 (tujuh puluh);

- Zona 3 (tiga) luar kabupaten dengan nilai 40 (empat puluh).

Nilai ASPD sebagaimana dimaksud adalah

1. Literasi membaca ;

2. Literasi numerasi;

3. Literasi sains.

Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung

Nilai rapor sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Pendidikan Kewarganegaraan;

2. Bahasa Indonesia;

3. Matematika;

4. Ilmu Pengetahuan Alam; dan

5. Ilmu Pengetahuan Sosial.

Nilai lomba di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud yakni:

- Juara 1 tingkat internasional dengan nilai 20;

- Juara 2 tingkat internasional dengan nilai 19;

- Juara 3 tingkat internasional dengan nilai 18;

- Juara 1 tingakat nasional 17

- Juara 2 tingakat nasional 16

- Juara 3 tingakat nasional 15

- Juara 1 tingkat provinsi dengan nilai 14;

- Juara 2 tingkat provinsi dengan nilai 13;

- Juara 3 tingkat provinsi dengan nilai 12;

- Juara 1 tingkat kabupaten dengan nilai 11;

- Juara 2 tingkat kabupaten dengan nilai 10;

- Juara 3 tingkat kabupaten dengan nilai 9;

- Juara 1 tingkat kapanewon dengan nilai 8;

- Juara 2 tingkat kapanewon dengan nilai 7; atau

- Juara 3 tingkat kapanewon dengan nilai 6;

Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud adalah:

- Penghargaan tingkat internasional dengan nilai 11;

- Penghargaan tingkat nasional dengan nilai 9;

- Penghargaan tingkat provinsi dengan nilai 7;

- Penghargaan tingkat kabupaten dengan nilai 5; atau

- Penghargaan tingkat kapanewon dengan nilai 3.

Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik tersebut dapat diberikan pada lebih dari satu sertifikat atau piagam lomba.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas