PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Dasar Seleksi
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan dasar seleksi PPDB SMP Kabupaten Kulon Progo jalur zonasi tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kabupaten Kulon Progo jenjang SMP jalur zonasi tahun 2023.
PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zona.
Pendaftaran PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur zonasi dibuka pada 19-22 Juni 2023.
Calon peserta didik baru mengajukan pendaftaran online dan verifikasi jalur zonasi melalui laman kulonprogo.siap-ppdb.com.
Seleksi jalur zonasi ditutup pada 22 Juni 2023 pukul 13.00 WIB.
Kuota jalur zonasi adalah paling sedikit 65 persen dari daya tampung sekolah.
Nantinya pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Kulon Progo 2023 jalur zonasi akan diumumkan pada 23 Juni 2023 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, dan Dasar Seleksi
Jadwal PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi
- Pendaftaran online dan verifikasi jalur zonasi: 19 - 22 Juni 2023
- Seleksi (online): 19 - 22 Juni 2023
- Pengumuman hasil seleksi (sekolah): 23 Juni 2023 pukul 09.00 WIB
- Daftar ulang di sekolah diterima: 26 - 28 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
Syarat Daftar PPDB SMP Kulon Progo 2023
- Rapor SD/MI/Paket A asli
- SHASPD asli bagi calon peserta didik dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Fotokopi Ijazah SD/MI/Paket A;
- Fotokopi Kartu Keluarga tidak perlu legalisir atau Surat Keterangan Domisili dari Dukuh atau RW yang diketahui lurah setempat bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama satu tahun atau lebih sebelum pendaftaran PPDB;
- Piagam lomba atau penghargaan akademik/non akademik asli bagi yang memiliki;
- Surat Keterangan Penerima Program Bantuan Sosial Pemerintah bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang memilih jalur afirmasi;
- Hasil asesmen dari lembaga yang kompeten atau psikolog ahli bagi Anak Berkebutuhan Khusus;
- Surat yang mengatur terkait perpindahan atau penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan bagi peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur zonasi bina lingkungan sekolah:
(1) Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB, tidak bisa digantikan dengan surat keterangan domisili;
(2) Foto rumah tampak depan bagi calon peserta didik yang memilih jalur bina lingkungan sekolah;
(3) Surat pernyataan bersedia diberi sanksi dibatalkan dari proses PPDB jika
terbukti menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Prestasi Luar Daerah: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Daya Tampung
Cara Daftar PPDB SMP Kulon Progo 2023
1. Calon peserta didik mengakses secara dalam jaringan pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com untuk mendapatkan formulir pendaftaran;
2. Calon peserta didik menyerahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan termasuk sertifikat/piagam lomba atau penghargaan untuk mendapatkan tanda bukti verifikasi pendaftaran;
3. Panitia PPDB SMP memverifikasi tanda bukti formulir pendaftaran dan kelengkapan administrasi untuk entri pada aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com;
4. Panitia PPDB SMP menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran kepada calon peserta didik;
5. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi bina lingkungan sekolah hanya memilih 1 (satu) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com.
6. Calon peserta didik dapat memilih paling banyak 2 (dua) SMP melalui aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com pada jalur pendaftaran yang sama dengan ketentuan:
(1) pilihan pertama jalur zonasi maka pilihan kedua jalur zonasi;
(2) pilihan pertama jalur afirmasi maka pilihan kedua jalur afirmasi;
(3) pilihan pertama jalur perpindahan orang tua maka pilihan kedua jalur perpindahan orang tua;
(4) pilihan pertama jalur prestasi maka pilihan kedua jalur prestasi.
7. Calon peserta didik hanya dapat satu kali membatalkan verifikasi pendaftaran dan mencabut berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siapppdb.com;
8. Pembatalan verifikasi pendaftaran dan pencabutan berkas untuk mengundurkan diri dari aplikasi kulonprogo.siap-ppdb.com dilaksanakan sebelum pendaftaran jalur PPDB yang dipilih tutup.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
Dasar Seleksi PPDB SMP Kulon Progo 2023 Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas berikut:
1. Nilai zona;
2. Nilai ASPD/Nilai Rapor;
3. Nilai lomba di bidang akademik/non akademik;
4. Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik;
5. Waktu pendaftaran;
6. Usia.
Nilai zona sebagaimana dimaksud adalah:
- Zona 1 (satu) satuan pendidikan dengan nilai 100 (seratus);
- Zona 2 (dua) kabupaten dengan nilai 70 (tujuh puluh);
- Zona 3 (tiga) luar kabupaten dengan nilai 40 (empat puluh).
Nilai ASPD sebagaimana dimaksud adalah
1. Literasi membaca ;
2. Literasi numerasi;
3. Literasi sains.
Nilai rapor sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Pendidikan Kewarganegaraan;
2. Bahasa Indonesia;
3. Matematika;
4. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
5. Ilmu Pengetahuan Sosial.
Nilai lomba di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud yakni:
- Juara 1 tingkat internasional dengan nilai 20;
- Juara 2 tingkat internasional dengan nilai 19;
- Juara 3 tingkat internasional dengan nilai 18;
- Juara 1 tingakat nasional 17
- Juara 2 tingakat nasional 16
- Juara 3 tingakat nasional 15
- Juara 1 tingkat provinsi dengan nilai 14;
- Juara 2 tingkat provinsi dengan nilai 13;
- Juara 3 tingkat provinsi dengan nilai 12;
- Juara 1 tingkat kabupaten dengan nilai 11;
- Juara 2 tingkat kabupaten dengan nilai 10;
- Juara 3 tingkat kabupaten dengan nilai 9;
- Juara 1 tingkat kapanewon dengan nilai 8;
- Juara 2 tingkat kapanewon dengan nilai 7; atau
- Juara 3 tingkat kapanewon dengan nilai 6;
Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik sebagaimana dimaksud adalah:
- Penghargaan tingkat internasional dengan nilai 11;
- Penghargaan tingkat nasional dengan nilai 9;
- Penghargaan tingkat provinsi dengan nilai 7;
- Penghargaan tingkat kabupaten dengan nilai 5; atau
- Penghargaan tingkat kapanewon dengan nilai 3.
Nilai penghargaan di bidang akademik/non akademik tersebut dapat diberikan pada lebih dari satu sertifikat atau piagam lomba.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)