Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Puan: PDIP Taat Konstitusi
Wacana PDIP mendorong pemilu dengan sistem proporsional tertutup mulanya dilontarkan oleh Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya akan taat konstitusi dan mengikuti apapun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merupakan respons Puan soal putusan MK yang menyatakan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
"Terkait dengan keputusan MK, bahwa PDI Perjuangan taat konstitusi, PDI Perjuangan mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pelaksanaan pemilu," kata Puan dalam konferensi pers di Hutan Kota, Senayan, Minggu (18/6/2023).
"Kalau sebelumnya terbuka, kami siap dan sudah melaksanakan keputusan tersebut pada pemilu-pemilu yang lalu," tambahnya.
Puan pun menegaskan, jika sebelumnya PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup, bukan berarti ketika MK menyatakan sistem proporsional terbuka, pihaknya lalu menolak.
"Jadi kalau sekarang kemudian diputuskan lagi proporsional terbuka, kami pun ikut. Bukan berarti kemarin PDI Perjuangan satu-satunya partai yang enggak ikut menolak, karena menurut PDI Perjuangan apapun keputusan yang diputuskan, kami akan taat konstitusi dan mengikuti keputusan tersebut," tuturnya.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ini Harapan AHY
"Jadi proporsional terbuka ini akan kami jalani seperti pemilu-pemilu yang lalu dan dengan sudah diputuskan keputusan MK," sambung Puan.
Sebagai informasi, wacana PDIP mendorong pemilu dengan sistem proporsional tertutup mulanya dilontarkan oleh Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022.
PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang diterapkan saat ini menelan ongkos pemilu mahal.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.