Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 1: Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
Berikut cara daftar PPDB Jawa Timur (Jatim) 2023 Tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi dibuka hari ini, Senin (19/6/2023).
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Perpindahan Tugas Orang tua atau wali
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
3. Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
5. Bagi calon siswa SMA, dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
6. Bagi calon siswa SMK, dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
7. Mengunduh bukti pendaftaran.
Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Hasil Lomba
1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
2. Bagi calon peserta didik baru SMA, dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Bagi calon peserta didik baru SMK, dapat memilih satu kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Cara Daftar SMA PPDB Jakarta 2023 bagi Peserta KJP Plus, Klik ppdb.jakarta.go.id