Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK dalam Tahap Penyelidikan

KPK menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK dalam Tahap Penyelidikan
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Suasana di gerbang Rutan KPK di Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pungutan liar (pungli) lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan. Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan. Itu yang bisa kami sampaikan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Asep bahkan sudah pernah diklarifikasi oleh Dewas KPK.

Dia dimintai keterangan bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Direktur Penyelidikan KPK Ronald Ferdinand Worotikan.

"Bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu, kami, saya sendiri bahkan dipanggil dengan Pak Alex waktu itu, kemudian juga Pak direktur penyelidikan, di mana Pada saat itu dari Dewas Ibu Albertina Ho memaparkan terkait dengan temuan adanya pungutan liar di rutan KPK," kata Asep.

BERITA TERKAIT

"Ini adalah hal yang baik, hal yang baik artinya adalah semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya, di mana pun itu terjadi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," imbuh Direktur Penyidikan KPK ini.

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Temuan Dewas soal Dugaan Pungli Rp 4 M di Rutan KPK: Kami Tak Pandang Bulu

Penjelasan Dewas KPK

Adapun sebelumnya Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat.

Dalam kurun waktu empat bulan, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas KPK menemukan dugaan pungli sebesar Rp 4 miliar.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Albertina mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," jelas Albertina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas