Fakta Sidang Haris-Fatia vs Luhut: Polisi Diminta Amankan Eksplorasi Tambang Emas Perusahaan Swasta
Dalam persidangan kasus ini pada Senin (19/6/2023), terungkap bahwa Polres Paniai diminta perusahaan swasta untuk mengamankan eksplorasi tambang emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatua Maulidiyanti sebagai terdakwa menguak fakta baru terkait aktivitas pertambangan di Papua.
Dalam persidangan kasus ini pada Senin (19/6/2023), terungkap bahwa Polres Paniai diminta perusahaan swasta untuk mengamankan eksplorasi tambang emas.
"Minta tolongnya ke polisi di Nabire atau Paniai?" tanya Haris Azhar kepada Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pafa Senin (19/6/2023).
"Di Paniai, karena lokasi camp kami ada di Paniai," jawab Dwi.
Dwi mengklaim bahwa pengamanan dilakukan polisi lantaran PT Madinah Quarrata'ain merasa terganggu dengan masyarakat yang menambang di lahan konsesinya.
Namun tak dijelaskan bentuk gangguan yang dialami oleh perusahaannya.
Dia hanya menyatakan bahwa karyawan PT Madinah Quarrata'ain sedang melakukan kegiatan eksplorasi berupa pemetaan dan tak ingin diganggu.
"Ketika petugas kami melakukan pemetaan di tempat tersebut, kami tidak mau terganggu oleh aktivitas penambang liar," katanya.
Dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini, nama PT Madinah Quarrata'ain pertama kali muncul di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Di dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tertera bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan sempat kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain.
Kerja sama itu disebut jaksa berkaitan dengan usaha pertambangan Darewo Project.
"Namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini," ujar JPU dalam dakwaannya.
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik sendiri, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Direktur PT Toba Sejahtera Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Lord Luhut di PN Jakarta Timur
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.