Jaksa Ungkap Terdakwa Lukas Enembe Terima Rp34,4 Miliar Berupa Hotel hingga Butik
(KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total
pengeluaran Rp200.331.600.
9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura
Papua total pengeluaran Rp123.693.000.
10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura
Papua total pengeluaran Rp77.361.708.
11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No.39/40
Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp5.935.959.
12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan
Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44.583.000.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Lukas Enembe Tolak Minum Obat saat Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe akan digelar, Senin (19/6/2023) hari ini.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.